Maling Cosplay Jadi Host Live TikTok, Polisi: Kami Datang Untuk Take Over Akun Anda

Eka Guspriadi
Suasana penangkapan tersangka MT di Pandeglang, Banten, saat tim Opsnal Polres Padang Pariaman melakukan pengepungan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dua gelang emas dan satu unit iPhone milik korban.

“Barang bukti langsung kami sita, dan tersangka kami bawa kembali ke Polres Padang Pariaman untuk proses lebih lanjut,” tambah Aiptu Hendri.

MT kini mendekam di balik jeruji dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Editor : Agung Sulistyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network