Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dua gelang emas dan satu unit iPhone milik korban.
“Barang bukti langsung kami sita, dan tersangka kami bawa kembali ke Polres Padang Pariaman untuk proses lebih lanjut,” tambah Aiptu Hendri.
MT kini mendekam di balik jeruji dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Agung Sulistyo
Artikel Terkait
