Menyamar Jadi Ustaz, Katim Klewang Ringkus Residivis Pencurian yang Kedapatan Bawa Sabu di Padang

Budi Sunandar
Aksi penyamaran unik dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Padang dalam membekuk seorang residivis kambuhan yang meresahkan warga. Katim 2 Klewang, Aiptu David Riko Dermawan, rela "nyantri" dengan mengenakan kostum ustaz demi mendekati targetnya.

iNews.id, PADANG – Aksi penyamaran unik dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Padang dalam membekuk seorang residivis kambuhan yang meresahkan warga. Kepala Tim (Katim) Klewang, Aiptu David Riko Dermawan, rela "nyantri" dengan mengenakan kostum ustaz demi mendekati target operasinya tanpa curiga.

Pelaku berinisial WL (45), tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026). WL yang merupakan target operasi kasus pencurian ini awalnya menyangka pria berbaju koko dan berpeci yang mendekatinya adalah seorang pemuka agama yang hendak mengajaknya ke pengajian.

Saat menyadari bahwa sosok di hadapannya adalah polisi, pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan ringan dan mencoba "main petak umpet". Ia tertangkap tangan membuang sebuah kantong plastik hitam ke dalam sebuah gerobak milik warga di sekitar lokasi kejadian.

Namun, kesigapan Tim Klewang membuahkan hasil. Saat digeledah, plastik tersebut ternyata berisi satu paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya (bong).

"Kami melakukan penyamaran agar pelaku tidak curiga saat didekati. Pelaku ini merupakan target kasus pencurian, namun saat ditangkap, ia kedapatan membawa sabu yang sempat dibuangnya untuk mengelabui petugas," ujar Aiptu David Riko Dermawan, Katim 2 Klewang Sat Reskrim Polresta Padang.

Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang, WL mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah beraksi di sejumlah titik, mulai dari toko hingga kafe di wilayah Padang Barat.

Motif di balik aksi nekatnya pun terungkap. WL mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonominya untuk membeli sabu. Ia mengklaim telah kecanduan barang haram tersebut dan mengonsumsinya hampir setiap hari.

"Hasil curian itu digunakan untuk memuaskan hasratnya mengonsumsi sabu," tambah David.

"Maaf WL, Lebaran tahun ini temanya bukan 'Kembali ke Fitrah', tapi 'Kembali ke Sel'. WL harus kembali mendekam di sel tahanan. yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Editor : Budi Sunandar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network