Kronologis Empat Pria Asal Bukittinggi dan Agam Ditangkap BNNP Sumbar Bawa 150 Kg Ganja dari Sumut

Wahyu Sikumbang
Tujuh karung berisi paket ganja ditemukan dalam mobil Daihatsu Sigra yang dihentikan petugas di jalur Bukittinggi–Medan, Minggu (10/5/2026) dinihari. (Foto: Istimewa)

Empat tersangka yang diamankan yakni MI alias Arki (31), warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, DR (35), warga Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, AF (31), warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, serta NLP (28), warga Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Selain menyita ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, dan dua kendaraan yang digunakan para pelaku.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.



Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network