Kronologi Konflik HKM Lubuk Basung: Berawal dari Sawit, Berujung Sengketa Pengelolaan

Wahyu Sikumbang
Pengelola bersama petugas melihat lokasi bekas papan penanda (plang) yang dilaporkan mengalami perusakan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam. (Foto: Istimewa)

AGAM, iNewsPadang.id — Konflik pengelolaan lahan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, tidak muncul dalam waktu singkat. Perselisihan yang kini berujung pada proses hukum itu merupakan rangkaian peristiwa yang berlangsung lebih dari tiga dekade, mulai dari pembelian lahan, perubahan pola pemanfaatan kawasan, hingga munculnya perbedaan pandangan mengenai hak pengelolaan setelah program Perhutanan Sosial berjalan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun iNewsPadang.id dari pihak H. Thomas Basri, mantan Ketua HKM Kampung Melayu Saiyo Zulkarman, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam Tito Trio Putra, serta informasi yang diperoleh dari kepolisian, terdapat sejumlah tahapan penting yang menjadi latar belakang konflik tersebut.

Menurut pihak H. Thomas Basri, lahan yang berada di kawasan Panyalayan Labuah Baru, RK 09 Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, diperoleh melalui transaksi jual beli dengan sejumlah pemegang hak ulayat dan masyarakat setempat. Di antaranya M. Ali Datuk Bandaro Kuniang, Amin Datuk Sirajo Nan Kuniang, Darlis Datuk Sinaro Nan Kuniang, serta Syarbaini Sutan Sulaiman.

Pihak keluarga menyebutkan sebagian bidang telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 1993 dan sebagian lainnya telah bersertifikat. Setelah memperoleh lahan tersebut, H. Thomas Basri mengembangkan perkebunan kelapa sawit di lokasi itu.

Persoalan mulai muncul sekitar 2015 ketika sebagian masyarakat Kampung Melayu menyampaikan keberatan terhadap keberadaan kebun sawit tersebut. Menurut mereka, kawasan itu diduga berkaitan dengan terjadinya longsor sehingga dilaporkan kepada instansi kehutanan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kehutanan meminta agar kawasan tersebut ditanami kembali dengan jenis tanaman berkayu yang dinilai lebih sesuai untuk menjaga kondisi lereng.

Alih-alih mempertahankan kebun sawitnya, H. Thomas Basri memilih menebang sendiri tanaman sawit di area yang dipersoalkan. Luas kebun yang ditebang diperkirakan mencapai sekitar 18,4 hektare.

Keputusan itu juga dibenarkan oleh Kepala UPTD KPHL Kabupaten Agam, Tito Trio Putra. Ia mengatakan Thomas secara sukarela merobohkan kebun sawitnya ketika program HKM mulai dirintis.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network