BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi menangkap seorang terduga pelaku pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026. Pria berinisial Beni (47) diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp150 juta di sebuah toko plastik di kawasan Simpang Taluak, Kota Bukittinggi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.33 WIB di kawasan Jalan Simpang Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, setelah polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi di sekitar Simpang Tarok Dipo. Saat ditemukan, pelaku sedang duduk di pinggir jalan dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini bermula dari dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp150 juta di sebuah toko plastik di Simpang Taluak pada 21 November 2025. Setelah peristiwa itu, terduga pelaku diduga melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari proses hukum.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi membawa terduga pelaku ke Markas Polresta Bukittinggi guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku diketahui bernama Beni (47), seorang sopir, warga Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Sementara pelapor dalam perkara ini adalah Yun (46), seorang pedagang yang berdomisili di kawasan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli pelaku dengan uang hasil curiannya berupa satu perabot berbahan kayu jati berbentuk gitar, empat kursi kayu jati, lalu sepasang sandal, selembar jaket berbahan denim, selembar baju, serta celana panjang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
AKP Wiko Satria Afdal menjelaskan, setelah penangkapan, polisi melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penahanan terhadap terduga pelaku, penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Kategori V.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
