Kejari Bukittinggi Segera Lelang 12 Barang Rampasan Negara, Terbuka untuk Seluruh Indonesia

Wahyu Sikumbang
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bukittinggi, Fuad Ar Rahim, menunjukkan barang rampasan negara yang akan dilelang secara terbuka melalui KPKNL Bukittinggi pada Agustus 2026. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi segera melelang 12 barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Agustus 2026. Pelelangan akan dilaksanakan secara terbuka dan daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, sehingga dapat diikuti masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bukittinggi, Fuad Ar Rahim, mengatakan seluruh dokumen administrasi pelaksanaan lelang telah diajukan kepada KPKNL Bukittinggi. Saat ini, Kejari tinggal menunggu penetapan jadwal resmi sebelum tahapan pendaftaran dibuka melalui situs lelang.go.id.

"Pelelangan dilaksanakan secara terbuka dan online, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fuad, Senin (27/7/2026).

Barang rampasan negara yang akan dilelang terdiri atas berbagai jenis kendaraan bermotor dan paket tabung gas yang telah menjadi milik negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Sejumlah kendaraan bermotor dan tabung gas hasil rampasan negara dipersiapkan Kejari Bukittinggi untuk dilelang secara daring dan terbuka bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Untuk kendaraan roda dua, barang yang akan dilelang meliputi Honda Scoopy, Honda Vario, Honda Karisma, Yamaha Mio, Kaisar, Kawasaki Ninja, dan Honda Beat. Sementara kendaraan roda empat terdiri atas dua unit Mitsubishi Colt Diesel serta satu unit mobil Zebra.

Selain kendaraan, Kejari Bukittinggi juga akan melelang tabung gas dengan rincian 45 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 10 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, 85 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, serta 12 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram dalam kondisi kosong.

Fuad menegaskan seluruh hasil penjualan barang rampasan tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dengan mekanisme ini, proses pelelangan diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi negara," katanya.

Melalui sistem lelang daring yang difasilitasi KPKNL, proses penjualan barang rampasan negara diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari hasil pengelolaan aset yang telah dirampas untuk negara.

Editor : Wahyu Sikumbang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network