Menurutnya, pada Tahun 2026 pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp57.312.000 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi para guru dan garin.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Irwan, menilai guru keagamaan, ustaz, dan ustazah memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang religius melalui pembelajaran Al-Qur'an.
Ia menyebut para pendidik tidak hanya mengajarkan kemampuan membaca dan menghafal Al-Qur'an, tetapi juga menanamkan nilai-nilai agama sebagai bekal kehidupan peserta didik di masa depan.
Melalui pemberian insentif dan perlindungan jaminan sosial tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru keagamaan dan garin sekaligus mendukung keberlanjutan pembinaan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
