Risa mengatakan para pedagang pada prinsipnya bersedia dipindahkan apabila lokasi pengganti masih berada di lingkungan TMSBK. Menurutnya, pedagang juga telah menempuh upaya hukum untuk mempertahankan hak mereka sesuai izin yang masih berlaku.
Pedagang lainnya, Ismail, mempertanyakan rencana pembongkaran kios yang menurut keterangannya dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2016 dan mulai digunakan pada 2018. Ia menilai bangunan tersebut masih layak dimanfaatkan serta mempertanyakan dasar rencana pembongkarannya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pembangunan taman dan air mancur apabila dibandingkan dengan kontribusi kios terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
