Rofie menambahkan, perubahan perilaku Zidan membuat pawang yang selama ini menanganinya memilih mengundurkan diri karena mengaku tidak lagi sanggup mengendalikan satwa tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan seluruh satwa dilindungi yang berada di TMSBK merupakan aset dan berada di bawah kewenangan BKSDA, sedangkan pemerintah kota bertindak sebagai pihak yang melakukan pemeliharaan.
Menurut Ramlan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah enam kali mengirimkan surat kepada BKSDA agar Zidan dipindahkan atau dievakuasi ke lokasi yang dinilai lebih sesuai untuk penanganan satwa tersebut. Dari enam surat itu, kata dia, baru satu yang mendapat tanggapan berupa rekomendasi relokasi ke Sawahlunto, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
"Secara administrasi sudah kita lakukan, kita tinggal menunggu tindak lanjutnya. Sekarang kami yang disalahkan ketika dia dirantai di kandang tidurnya. Bagaimana proses evakuasi dan pemindahan itu ranahnya BKSDA, itu tidak ada wewenang kami," ujar Ramlan.
Wali Kota Bukittinggi bersama jajaran memberikan klarifikasi kepada awak media. Layar presentasi menampilkan surat Pemko Bukittinggi kepada BKSDA yang dikirim pada Agustus 2024 terkait gajah Sumatra Zidan di TMSBK. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi tidak dapat mengambil tindakan diluar kewenangannya terhadap satwa yang dilindungi.
"Pemko Bukittinggi tidak bisa melakukan tindakan diluar kewenangan tanpa BKSDA karena semua binatang yang dilindungi berada dalam pantauan BKSDA," tegasnya.
Ramlan mengatakan pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap kondisi Zidan. Menurutnya, koordinasi telah dilakukan secara berulang dengan BKSDA sebagai otoritas konservasi, termasuk melalui pelaporan tertulis mengenai perkembangan kondisi satwa tersebut.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
