Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Hendri Yeni, mengatakan pemerintah kota telah mendata 296 pelaku ekonomi kreatif sejak 2017.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap seluruh pelaku ekonomi kreatif tersebut dapat memperoleh perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Dananya sudah dianggarkan di Pemko Bukittinggi untuk tahun 2027 untuk pendaftaran HAKI ini," kata Hendri.
Ia juga berharap Kementerian Ekonomi Kreatif terus melakukan pembinaan di Kota Bukittinggi. Menurutnya, minat masyarakat terhadap pelatihan cukup tinggi sehingga jumlah peserta berpotensi melebihi kuota apabila tidak dibatasi.
Kepala Pusat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif Kemen Ekraf RI R. Adi Mukhtar Rivai, Hendri Yeni, para pemateri, dan perwakilan peserta berfoto bersama usai pembukaan Pelatihan, Jumat (25/9/2026). (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Salah seorang peserta, Reni, berharap pelatihan tersebut dapat menambah pengetahuan dan pengalaman untuk mengembangkan usahanya.
"Saya pun berminat dan berharap usaha saya didaftarkan HAKI-nya," ujar Reni.
Peserta lainnya, Putri Wiraspati, pemilik usaha Jingga Batik di Bukittinggi, berharap pelatihan dapat memperluas wawasan sekaligus mendukung pengembangan usahanya.
Ia mengatakan usaha Jingga Batik telah memiliki HAKI yang sebelumnya diurus oleh orang tuanya. Menurut Putri, produknya saat ini telah menerima pesanan dari sejumlah instansi untuk kebutuhan seragam kantor.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
