BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Puluhan tokoh adat Kurai dari Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, melakukan studi banding ke Provinsi Jambi untuk mempelajari penerapan peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta pelaksanaan peradilan adat.
Kunjungan tersebut difokuskan ke Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari, dua daerah yang menjadi tujuan pembelajaran bagi tokoh adat Kurai dalam mempersiapkan penguatan regulasi adat di Bukittinggi.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Bukittinggi, Feri Cofa Datuak Tun Muhammad, mengatakan masyarakat adat Kurai saat ini tengah mengupayakan pengesahan Perda serupa di tingkat kota.
"Naskah akademik rancangan Perda sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Studi Banding ini bertujuan untuk menstimulasi dan memperkuat regulasi Perda Adat Kurai untuk segera disahkan," kata Feri, Kamis (22/10/2026).
Ketua LKAAM Bukittinggi, Feri Cofa Datuak Tun Muhammad, menyebut studi banding ke Jambi bertujuan memperkuat persiapan Perda Adat Kurai yang naskah akademiknya telah disampaikan ke DPRD. (Foto: Istimewa)
Menurut dia, Kabupaten Bungo telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam mempelajari proses pembentukan aturan adat di Bukittinggi.
Sekretariat Kerapatan Adat Kurai (KAK), Alfianus Datuak Samiak, mengatakan kunjungan tersebut juga bertujuan mempelajari mekanisme penguatan kelembagaan adat dan penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
Ia menyebut Lembaga Adat Melayu (LAM) di Kabupaten Bungo mampu menyelesaikan berbagai persoalan adat, baik yang berkaitan dengan perkara pidana maupun perdata, serta membantu menangani konflik di masyarakat.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
