Dari temuan ini, lanjut dia, diduga kematian korban diakibatkan oleh tindakan penganiayaan. Benar saja, selang tiga jam, polisi menangkap para pelaku.
"Korban sebelumnya terlibat cekcok dengan pelaku berinisial RN karena korban diketahui telah mencuri ponsel miliknya dan kemudian korban diamankan oleh pelaku bersama empat orang keluarganya, hingga terjadi tindakan penganiayaan," tutupnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait