PADANG, iNews.id - Nekat masih membandel tak menghiraukan teguran, sebanyak 22 payung milik Pedagang Kaki Lima (PKL) diamankan Satpol PP dan Dinas Perdagangan, dalam operasi penertiban kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (5/5/2022).
Sebelumnya, puluhan PKL ini sudah ditegur. Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Bersama Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar turut hadir dalam penertiban tersebut. Andree mengatakan operasi penertiban tersebut dilakukan guna menata kembali pedagang yang melanggar.
Selain sosialisasi, petugas juga telah memberikan surat peringatan kepada pedagang. "Tindakan secara persuasif sudah dilakukan terhadap PKL yang melanggar dan juga sudah diberikan tiga kali surat peringatan, dan hari ini batas waktunya," kata Andree dikutip dari portal remsi Pemkot Padang, Sabtu (7/5/2022).
Lebih lanjut, kepala Dinas Perdagangan mengatakan bahwa, Pedagang tersebut ditertibkan dengan tujuan untuk penataan, dengan harapan para pedagang bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga setelah ditata dengan baik, tentu akan dapat meningkatkan orang yang datang ke Pasar Raya, karena kondisi yang tertib dan nyaman, sehingga tingkat penjualan nantinya bisa meningkat," kata Andree.
Sementara itu Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, bahwa upaya penertiban ini Satpol PP dalam rangka membackup dinas perdagangan, serta menegakan peraturan daerah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait