Perwira Tinggi TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Begini Kata Mahfud MD 

Riana Rizkia
Perwira Tinggi TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Begini Kata Mahfud MD  Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok)

Lalu, pada vonis MK menyebutkan dua hal. Pertama, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

"Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15, yang banyak dipersoalkan orang itu 2022, Nomor 15 Tahun 2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih," kata Mahfud.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update