Pemko Bukittinggi Tegaskan Pengamanan Aset, Lahan Garegeh Masih Jadi Perhatian

Wahyu Sikumbang
Pemko Bukittinggi memaparkan langkah pengamanan aset daerah serta sejumlah program penataan kota dalam jumpa pers di Balai Kota Bukittinggi. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan dan pengamanan aset milik daerah serta melanjutkan berbagai program penataan kota. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, dalam jumpa pers di Balai Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026).

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Asisten I Efriadi, Asisten III Safnir, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi itu, Rismal menyampaikan pengamanan aset menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib dan akuntabel.

Salah satu aset yang disinggung adalah lahan seluas 5.558 meter persegi di kawasan Garegeh. Menurut Rismal, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/Mks-2007 tertanggal 29 Desember 2007 dari almarhum Syafri Sutan Pangeran.

Ia mengatakan, status kepemilikan lahan tersebut juga diperkuat melalui amar putusan pengadilan tertanggal 10 Juni 2011 yang mengakui tanah dimaksud sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi.


Jumpa pers Pemerintah Kota Bukittinggi membahas pengamanan aset daerah, penataan kawasan kota, dan rencana pengembangan eks Bioskop Gloria menjadi pusat kuliner. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Namun, Rismal menyebut dalam perkembangannya akses menuju lahan tersebut telah tertutup pagar dan tembok yang, menurutnya, dipasang oleh STIKes Universitas Fort de Kock. Kondisi tersebut membuat tim pemerintah daerah tidak dapat memasuki lokasi melalui akses yang tersedia.

"Karena seluruh akses telah ditutup pagar dan tembok, kami bersama tim terpaksa lompat pagar dari belakang," ujar Rismal.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi aset daerah, bukan untuk melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network