Oknum PNS Penipu, Janjikan Korban Masuk ASN Tanpa Tes dengan Imbalan Rp 224 Juta
Senin, 20 Juni 2022 | 11:42 WIB
BENGKULU, iNews.id - Oknum PNS dicokok Polda Bengkulu lantaran menipu dengan menjanjikan korbannya bisa menjadi PNS.
Pelaku adalah BS oknum PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
BS ditangkap Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Bengkulu.
Oknum PNS itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tanpa seleksi.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku baru selesai menjalani hukuman dengan perkara penipuan CASN.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta