KUHP yang baru diundangkan ini, akan menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. KUHP baru ini sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia saat ini.
Masih di acara sosialisasi yang sama, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. R Benny Riyanto, SH, M.Hum., mengatakan, KUHP baru mengalami pergeseran paradigma dari keadilan yang bersifat retributive menjadi korektif, retoratif, dan rehabilitatif.
“Perkembangan hukum pidana nasional maupun international itu terjadi pergeseran paradigma keadialn, yang dulunya itu keadilan yang dicari adalah keadilan retributive atau keadilan balas dendam, namun pergeseran itu menjadi yang dicari keadilan korektif bagi pelaku, restorative bagi korban, dan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku” ujar Prof. Benny.
Selain itu, Guru Besar bidang Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D., menyampaikan bahwa dalam KUHP baru ini memiliki beberapa perubahan dimana perubahan yang baru sudah sesuai dengan nilai-nilai budaya luhur Indonesia.
“Ada 4 (empat) pasal yang kemudian di drop dari RUU KUHP yang berkaitan dengan dokter atau dokter gigi yang izinnya tidak ada, yang kedua tentang gelandangan, yang ketiga berkaitan dengan advokat curang, dan kemudian tentang unggas,” katanya dalam sosialisasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta