Guru Olahraga di Sijunjung Cabuli 9 Siswi SD hingga Takut untuk Sekolah
Senin, 13 Maret 2023 | 14:12 WIB
Dugaan pencabulan guru terhadap muridnya ini berawal dari seorang korban yang takut masuk sekolah mengikuti pelajaran olah raga.
Setelah ditelusuri, korban yang masih duduk di kelas 1 SD mengalami pencabulan dua kali di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan di Simpang Montela di Padang Sibusuk.
Abdul Kadir Jaelani mengatakan, AS terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun. Ancaman hukuman bisa ditambah 2/3 karena berprofesi sebagai guru para korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta