Kakek 7 Istri Cabuli Anak , Polisi Tangkap di Rumah Istri Pertama

LIMAPULUH KOTA,iNewsPadang.id- Seorang pria lanjut usia berinisial M (71), warga Simpang Godang, Kenagarian Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, kini berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang diketahui memiliki tujuh istri ini ditangkap pada Minggu malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah istri pertamanya yang berada di Jorong Lubuak Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Limapuluh Kota, IPTU Repaldi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah seorang siswi SD berusia 7 tahun, yang dalam pemberitaan disebut dengan nama samaran Melati, mengeluh sakit pada area sensitif tubuhnya.
"Kejadian bermula pada Selasa pagi, 20 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pihak sekolah, UPTD SDN 03 Simpang Kapuak, menyadari keluhan korban dan segera memanggil orangtuanya untuk memberikan informasi," jelas IPTU Repaldi, Senin (2/6).
Orangtua korban yang mendapat laporan dari sekolah langsung membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasilnya mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual. Merasa tidak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Limapuluh Kota pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 10.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka diduga melakukan aksinya secara berulang dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang.
"Berdasarkan pengakuan dan bukti yang dikumpulkan, perbuatan ini diduga terjadi hingga sepuluh kali di berbagai tempat dalam wilayah Kecamatan Mungka," tambah Repaldi.
Sebelum akhirnya ditangkap, polisi sempat melakukan penggerebekan di rumah istri kedua tersangka yang berada di Nagari Taeh Bukik pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun saat itu M tidak ditemukan karena diduga telah mengetahui dirinya tengah diburu aparat.
"Meskipun sempat gagal saat penggerebekan pertama, kami terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Kasat Reskrim.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.
Editor : Agung Sulistyo