Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang Naik ke Penyidikan

Padang Panjang,iNewsPadang.id– Polres Padang Panjang meningkatkan status kasus kecelakaan Bus ALS yang menewaskan 12 orang dan melukai 23 lainnya ke tahap penyidikan. Meski demikian, tersangka belum ditetapkan.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyebut keputusan ini diambil setelah gelar perkara, dengan dasar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hari ini kita putuskan kasusnya naik ke penyidikan, setelah melalui gelar perkara. Kami sepakat menaikkan ke tahap penyidikan, dengan alat bukti yang cukup," kata Kapolres, Jumat (9/5/2025).
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri, KNKT, dan Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
"Sopir belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan intensif rumah sakit," tambah Kapolres.
Sementara itu, 12 jenazah korban sudah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan. Saat ini masih ada lima pasien luka-luka yang dirawat di rumah sakit, termasuk sopir bus.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil. Kecelakaan terjadi pada Selasa (6/5/2025) pagi, melibatkan bus ALS rute Medan–Bekasi dengan nomor polisi B 7512 FGA.
Editor : Agung Sulistyo