Simpan 1,5 Kg Sabu Dalam Pakaian Dalam, 2 Perempuan dan Pria Ditangkap Petugas BNN Sumbar

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id - Dua orang perempuan masing-masing AL alias L (41), warga Bireuen, Aceh, dan NH alias C (24), warga Aceh Utara beserta seorang laki-laki berinisial SD alias F (38), warga Aceh Utara ditangkap petugas saat berada di dalam bus di kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (13/5/2025).
Ketiganya diduga merupakan jaringan kurir narkotika antar pulau, dengan modus menjadi penumpang bus antar provinsi.
Saat ditangkap, ketiganya yang duduk berdekatan di dalam bus pun sempat berpura-pura bingung ketika ditanyai petugas.
Para tersangka dan barang bawaannya pun diturunkan untuk digeledah.
Ternyata benar, dari penggeledahan ketiga tersangka ditemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat.
Dari NH alias C, ditemukan 2 paket besar sabu dibalut lakban hitam yang disembunyikan di sekitar lipatan celana bagian perut.
Sementara pada AL alias L, ditemukan 1 paket besar sabu yang disimpan dalam kaos kaki abu-abu yang disembunyikan di balik celana dalamnya.
Sedangkan dari SD alias F ditemukan 3 paket sabu, dua diantaranya disembunyikan di dalam sepatu hitam yang dipakai, dan satu paket diselipkan di dalam celana dalam yang digunakan tersangka.
Ketiga tersangka mengaku sabu...
Ketiga tersangka mengaku sabu diperkirakan total seberat 1,5 Kg tersebut diperoleh dari seorang bandar di Bireuen, Aceh, dengan tujuan untuk dibawa ke Jakarta dan diberikan ke seseorang.
“Ini nantinya dikasihkan ke Abang itu dulu, nanti untuk diedarkannya di sana. Ya, di Jakarta,” kata NH dan L seirama.
“Kalau berhasil mengantar ini kami dijanjikan dapat upah sepuluh juta seorang. Nanti dibayarkannya sampai di tempat tujuan,” ungkap tersangka SD sambil menambahkan bahwa mereka juga diberi uang jalan untuk kebutuhan makan minum selama perjalanan.
Penangkapan dan penggagalan peredaran barang haram ini berawal saat tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar, Kombes Pol. Ferry Herlambang.S.I.K.,M.M, pada Senin (12/5/2025) mendapat informasi akan adanya pengiriman sabu yang dibawa kurir dengan kendaraan bus umum ALS dari Aceh tujuan Jakarta.
Keesokan harinya, dari Selasa subuh, tim pun melakukan pengintaian di daerah Palupuah, yaitu di jalur yang akan dilalui bus tersebut dari arah Pasaman menuju Bukittinggi.
Bus yang dinanti pun akhirnya melintas di depan tim sekitar pukul 09.30 WIB, dan langsung dibuntuti sampai ke pool bus di Simpang Limau, Kota Bukittinggi.
Begitu bus berhenti di halaman pool, tim langsung naik tanpa menunggu ada penumpang bus yang turun.
Kepala BNNP Sumbar....
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen. Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si, mengatakan, untuk melakukan penggeledahan terhadap tersangka perempuan, pihaknya meminta bantuan Polwan dari Polresta Bukittinggi.
“Selain mengamankan barang bukti 6 paket besar sabu, kami juga mengamankan barang bukti 5 unit ponsel dan uang tunai sebanyak 2,3 juta rupiah yang diakui tersangka sebagai ‘uang jalan’,” kata Brigjen Ricky.
Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat,” kata Brigjen Ricky menegaskan sambil menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah.
Petugas pun mengaku tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkotika. (*)
Editor : Wahyu Sikumbang