WTP ke-13 Kali, Tapi BPK Masih Temukan Masalah di Keuangan Pemprov Sumbar

Ia menjelaskan bahwa dua organisasi perangkat daerah (OPD) belum tertib dalam penatausahaan kas bendahara pengeluaran, yang turut menjadi sorotan lembaganya. Di sisi lain, dari tahun 2005 hingga akhir 2024, Pemprov Sumbar telah menindaklanjuti sekitar 74 persen rekomendasi dari BPK.
“Kami akan terus mendorong Pemprov Sumbar agar lebih konsisten dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” tegas Sudarminto. Ia juga mengingatkan bahwa pemprov memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan yang disampaikan dalam LHP tersebut.
Ketua sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, turut mengapresiasi capaian WTP yang diraih. Namun ia menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan bukan sekadar opini, melainkan memastikan APBD digunakan secara efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“DPRD berharap dari hasil pemeriksaan ini muncul rekomendasi yang tajam dan berdampak pada perbaikan tata kelola keuangan daerah,” kata Evi.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, yang turut hadir dalam paripurna, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari BPK hingga DPRD serta lembaga lainnya yang turut memberikan masukan. Ia juga menginstruksikan seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kami bersyukur atas capaian WTP ke-13 ini. Namun kami sadar bahwa perbaikan harus terus dilakukan demi mewujudkan pemerintahan yang semakin akuntabel,” ujar Vasko.
Editor : Agung Sulistyo