Polres Padang Pariaman Bongkar Peredaran Ganja 43 Kg
PADANG PARIAMAN, iNewsPadang.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 43 kilogram. Barang bukti ditemukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Talao Mundam, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan 46 paket besar ganja yang disimpan di rumah kontrakan.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SND (19), di kawasan Koto Tangah, Kota Padang. Tersangka diketahui sebagai penyewa rumah sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan bahwa ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
Editor : Agung Sulistyo