get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekolah Rakyat Dibangun di Sungai Kamuyang, Akses Pendidikan untuk Anak Miskin Diperluas

MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Semua Sekolah, Negeri Maupun Swasta

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:55 WIB
header img
Putusan MK menegaskan pendidikan dasar 9 tahun harus bebas biaya di semua sekolah.

JAKARTA,iNewsPadang.id-Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Artinya, layanan pendidikan tanpa biaya kini harus diterapkan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Keputusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Para pemohon menggugat kejelasan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, yang dinilai membuka celah pembiayaan oleh peserta didik, khususnya di sekolah swasta. MK menilai negara tetap memikul tanggung jawab penyediaan pendidikan dasar yang bebas pungutan sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut