get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Pembobolan Rumah Terungkap, Pria di Padang Diciduk Tim Klewang

Berani Curi Tiang Jaringan, Tiga Pria di Padang Dibekuk dalam Hitungan Jam

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
header img
3 pelaku pencurian tiang wifi diringkus tim klewang

Padang – Aksi nekat tiga pria di Kota Padang, Sumatra Barat, berakhir di tangan polisi setelah kedapatan mencuri tiang besi penyangga jaringan milik PT Andalas Mitra Media. Mereka ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima oleh Tim Klewang Polresta Padang.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial W (26), H (42), dan J (35). Mereka diketahui merupakan warga lokal yang beroperasi di kawasan Jalan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung. Sasaran mereka adalah tiang-tiang besi yang biasa digunakan sebagai penopang jaringan listrik dan internet.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan pada Kamis, 29 Mei 2025.

“Begitu menerima laporan dari pihak perusahaan, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan mereka ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cengkeh dan Pitameh,” ujar AKP Yasin.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa tiang besi dan alat pemotong logam yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

AKP Yasin menegaskan bahwa pencurian tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga berpotensi mengganggu layanan publik.

“Tiang-tiang ini adalah bagian dari infrastruktur penting kota. Kehilangannya dapat menyebabkan gangguan pada arus listrik maupun koneksi internet masyarakat,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Polresta Padang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum.

Editor : Budi Sunandar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut