Gagal Peras Pemilik Toko, Seorang Pria di Padang, Nekat Coba Bakar Ruko dengan Pertalite
iNews.id–Padang, Aksi premanisme yang nyaris berujung pada bencana kebakaran terjadi di sebuah toko pada Senin 4 Mei 2026. Seorang pria bernama Ahmad Ramadhan alias Thomas diringkus petugas kepolisian setelah diduga mencoba membakar tempat usaha warga lantaran permintaan uangnya ditolak oleh pemilik toko.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat tersangka Thomas (Resedivis Narkoba) mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, karena permintaan tersebut tidak dikabulkan, terjadi adu mulut yang cukup hebat antara tersangka dan pemilik toko di lokasi tersebut.
"Sempat terjadi cekcok karena korban tidak mau memenuhi permintaan uang dari tersangka. Karena kesal, tersangka kemudian mengeluarkan kata-kata ancaman sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi," ujar salah seorang saksi mata.
Kembali Membawa Pertalite
Tak berselang lama, tepatnya beberapa jam setelah kejadian pertama, tersangka kembali mendatangi toko tersebut. Kali ini, Thomas datang dengan membawa sebuah botol air mineral yang berisi bahan bakar jenis Pertalite.
Dalam kondisi emosi yang meluap, tersangka langsung menyiramkan cairan bahan bakar tersebut ke bagian dalam toko. Thomas diduga kuat akan segera menyulut api untuk membakar ruko tersebut jika tidak segera dicegah.
Kesigapan Petugas di Lapangan
Beruntung, informasi mengenai rencana pembakaran tersebut cepat diterima oleh pihak berwajib. Tim yang dipimpin oleh Aiptu David Riko Dermawan, Katim 2 Klewang SatReskrim Polresta Padang itu, segera bergerak menuju lokasi sesaat setelah menerima laporan mengenai ancaman pembakaran.
Dengan tindakan yang sigap, petugas berhasil mengamankan tersangka sebelum api sempat berkobar. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa botol air mineral yang masih berisi sisa cairan Pertalite.
Proses Hukum di Mako
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Thomas beserta barang bukti langsung digiring ke Mako untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku kini terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemerasan dan percobaan pembakaran dengan sengaja yang membahayakan harta benda serta nyawa orang lain.
Editor : Budi Sunandar