Kasus Jalan Rp 971 Juta, Kabid PU Limapuluh Kota Ditahan Usai Mangkir Pemeriksaan

PAYAKUMBUH,iNewsPadang.id - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru resmi menahan F, seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (4/6/2025). Penahanan dilakukan setelah F menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.
F sempat dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dengan alasan sakit. Ia baru memenuhi panggilan kedua dengan didampingi kuasa hukumnya. Usai menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, F langsung dibawa ke mobil tahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Payakumbuh.
“Pemanggilan kedua hari ini akhirnya dihadiri yang bersangkutan. Setelah proses administrasi selesai, penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Dhipo Akhmadsyah Sembiring.
F menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Koto Ranah–Lubuak Tabuan, segmen Siagian, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 971 juta.
Sebelumnya, dua orang tersangka lainnya lebih dulu ditahan, yaitu HFP (direktur perusahaan pelaksana) dan FA (pelaksana lapangan). Keduanya merupakan rekanan dari CV Putra Gando Piobang, yang memenangkan tender proyek tersebut.
Proyek peningkatan jalan sepanjang 530 meter itu seharusnya dikerjakan dalam waktu 120 hari, namun menurut penyidik, pekerjaan diselesaikan hanya dalam 30 hari dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi dan volume. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 184 juta.
“Kerugian negara timbul karena pekerjaan tidak sesuai perencanaan dan ada indikasi pengurangan volume,” tambah Dhipo.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga sempat memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belakangan diketahui telah meninggal dunia.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran proyek infrastruktur tersebut.
Editor : Agung Sulistyo