get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Tambang Emas Ilegal di Rao, Polisi Tangkap Satu Pelaku, Lima Kabur

Eks Wali Nagari Panti Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:13 WIB
header img
Tersangka Y-A saat digiring petugas menuju Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

PASAMAN,iNewsPadang.id– Mantan Wali Nagari Panti periode 2017–2023, Y-A, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022. Kejaksaan Negeri Pasaman langsung menahan Y-A usai pemeriksaan intensif selama lima jam pada Senin (11/8/2025).

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasaman dengan mengajukan 20 pertanyaan kepada Y-A. Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti kuat serta hasil audit Inspektorat Pasaman yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp174.619.050.

Usai penetapan tersangka, Y-A kembali diperiksa dengan didampingi penasihat hukumnya. Berdasarkan pertimbangan penyidik, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping. Sebelum penahanan, kondisi kesehatannya diperiksa oleh dokter dari Puskesmas setempat.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti. Kerugian negara mencapai Rp174 juta lebih,” kata Agung Malik RH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman.


Atas perbuatannya, Y-A dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam proses pengembangan berdasarkan keterangan tersangka.

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut