BEJAT, Pemuda Pacaran Sama Anak Masih Bau Kencur Malah Disetubuhi

Yogie menambahkan, kejadian bejat ini terjadi pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Rawang, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Tekab Darat Unit PPA mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Diduga kuat, tersangka telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Penyidik juga telah menyita barang bukti yang relevan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami perkara ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta