Hadapi Kekeringan, MUI Batu Taba Imbau Warga Gelar Shalat Istisqa dan Puasa Tiga Hari

AGAM, iNewsPadang.id — Menghadapi musim kemarau panjang yang berdampak serius terhadap ketersediaan air bersih dan hasil pertanian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyerukan pelaksanaan Shalat Sunat Istisqa.
Kegiatan ini dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 07.30 WIB, bertempat di Lapangan Bola Kaki Batu Taba.
“Pelaksanaan Shalat Istisqa ini merupakan ikhtiar kita memohon kepada Allah, SWT agar diturunkan hujan yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup,” demikian isi seruan dalam edaran resmi yang ditandatangani oleh Wali Nagari Batu Taba, Rahmat Hidayat, SH, dan Ketua MUI Nagari Batu Taba, Akbar Ramadhan S.Ag., M.Ag.
Sebagai bentuk kesungguhan, warga Batu Taba juga diimbau untuk menjalankan puasa selama tiga hari berturut-turut mulai Selasa, 22 Juli hingga Kamis, 24 Juli 2025, sebagai persiapan spiritual sebelum pelaksanaan Shalat Istisqa.
Masyarakat diminta mengenakan pakaian sederhana, tidak berdandan atau membawa simbol-simbol kegembiraan seperti saat hari raya.
“Tidak dianjurkan membawa anak-anak atau hewan ternak, karena ini momen penuh khusyuk, bukan perayaan,” tegas isi imbauan tersebut.
Selain itu, warga diharapkan memperbanyak istighfar, dzikir, membaca Al-Qur’an, bersedekah, serta memakmurkan masjid dan musala.
Edaran ini juga mengingatkan pentingnya menjauhi maksiat dan mempererat kembali hubungan silaturahmi antarsesama.
Pengurus masjid dan musala pun diminta aktif menyampaikan informasi ini kepada jamaah agar pelaksanaan berjalan serentak dan khidmat.
Dengan harapan penuh, masyarakat Batu Taba berikhtiar agar Allah SWT menurunkan rahmat berupa hujan.
“Kepada Allah kita berserah diri, kebenaran semata-mata milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan meridhoi usaha kita semua,” ucap Wali Nagari Batu Taba, Rahmat Hidayat, SH, dan Ketua MUI Nagari Batu Taba, Akbar Ramadhan S.Ag., M.Ag.
Pelaksanaan Shalat Istisqa ini juga sejalan dengan Surat Edaran Bupati Agam Nomor 400/197/Kesra/VII/2025 yang menyerukan kegiatan serupa di berbagai nagari terdampak kekeringan di wilayah Kabupaten Agam. (*)
Editor : Wahyu Sikumbang