get app
inews
Aa Text
Read Next : Sungai di Agam Semakin Dangkal, Warga Cemas Terulangnya Galodo Marapi 2024

Oknum Pegawai BPN di Sumbar Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp800 Juta dalam Jual Beli Tanah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:07 WIB
header img
Para penasihat hukum korban menunjukkan bukti laporan polisi terhadap oknum pegawai BPN di Polresta Bukittinggi, Jumat (25/7/2025), usai resmi melaporkan dugaan penggelapan Rp800 juta. Foto: Wahyu Sikumbang

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id – Seorang oknum pegawai dari salah satu kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Barat dilaporkan ke Polresta Bukittinggi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp800 juta yang terkait dengan transaksi jual beli tanah.

Laporan ini diajukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial LH pada Kamis, 24 Juli 2025.

Peristiwa bermula pada 23 September 2019 saat LH menyetorkan uang dalam beberapa tahap dengan total mencapai Rp800 juta kepada terlapor.

Uang tersebut diberikan untuk pembelian sebidang tanah yang ditawarkan oleh terlapor, yang belakangan diketahui bukan merupakan milik pribadinya.

Bukannya menerima hak atas tanah yang dijanjikan, LH justru menemukan bahwa lahan yang dibayar tersebut telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.

“Yang kita laporkan ini adalah oknum atau pegawai kantor salah satu BPN di Sumatera Barat yang menjualkan tanah. Artinya, yang kita ketahui bahwasanya tanah ini adalah sertifikat atas nama orang lain, bukan hak milik dia. Tapi dia menjualkan punya orang lain,” ungkap Sumardi, S.H., salah satu kuasa hukum pelapor, Jumat (25/7).

Pihak pelapor sempat mencoba berkomunikasi dengan terlapor saat mendengar adanya persoalan hukum di lokasi kaplingan lainnya.

Namun, menurut keterangan, terlapor hanya meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan dana setelah menjual tanah yang lain terlebih dahulu.

“Karena tidak ada itikad baik seperti menghubungi korban atau memberikan kejelasan, akhirnya pelapor ini mencari tahu status tanah itu. Ternyata sudah dijual ke orang lain. Di sini dia merasa ditipu, merasa haknya atas tanah digelapkan,” ujar Ade Muhammad Firman, S.H., M.H., salah satu penasihat hukum pelapor.

Laporan ini telah diterima dan terdaftar dengan nomor: LP/B/141/VII/2025/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam laporan tersebut, penyidik mencatat dugaan pelanggaran Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, identitas terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

Penasihat hukum LH yang lain yaitu Aditiawarman, S.H., dan Ton Hanafi, S.H., turut menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi indikatif terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang masih ditelusuri.

Mereka juga menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Sementara, terlapor diduga juga melakukan hal yang sama kepada korban lain, dengan total kerugian fantastis diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut