Oknum BPN Tersangka Penipuan Tanah di Bukittinggi, Sertifikat Dipecah dan Dijual Tanpa Izin
BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Barat terus bergulir. Kuasa hukum korban memastikan bahwa terlapor berinisial N alias NN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bukittinggi.
Kepastian tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum korban, yang dijadwalkan akan mendatangi Polresta Bukittinggi pada Senin pagi, 9 Februari 2026, untuk menanyakan secara langsung perkembangan penanganan perkara.
Oknum N diketahui merupakan pegawai BPN yang saat ini bertugas di Kabupaten Pasaman, Lubuk Sikaping. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan memanfaatkan kepercayaan klien serta posisinya sebagai aparat pertanahan.
Dalam perkara ini, suami terlapor juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam proses jual beli tanah yang merugikan korban.

Kasus bermula ketika klien pelapor menyerahkan dokumen tanah kepada terlapor untuk membantu proses pembuatan sertifikat. Kesepakatan awal hanya untuk memecah sertifikat menjadi empat bagian.
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik sah, sertifikat tersebut justru dipecah menjadi sekitar 26 sertifikat dan sebagian diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Dari penelusuran tim kuasa hukum, enam bidang tanah diketahui telah terjual, lengkap dengan akta jual beli yang tidak pernah diketahui maupun disetujui oleh klien.
Editor : Wahyu Sikumbang