get app
inews
Aa Text
Read Next : Literasi Bung Hatta Digelorakan Wawako Bukittinggi, Pembaca Muda Wajib Simak

Bukittinggi Susun RTRW 2025–2045, Wawako Minta Partisipasi Publik untuk Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:09 WIB
header img
Suasana Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2025–2045.

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas menggelar Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2025–2045.

Kegiatan yang berlangsung di Balaikota Bukittinggi pada Rabu (13/8/2025) ini menjadi tahapan penting dalam proses revisi RTRW.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjaring isu-isu strategis lingkungan hidup yang akan menjadi dasar penyusunan KLHS.

RTRW, menurutnya, memiliki peran sentral sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Melalui konsultasi publik ini, kita berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan agar revisi RTRW Kota Bukittinggi ke depan lebih baik, berkualitas, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ibnu Asis.

Ia menegaskan, penyusunan KLHS bertujuan mencegah kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali serta memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

KLHS juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan dengan enam aspek utama, yakni integrasi, fokus pada keberlanjutan, akuntabilitas, partisipasi, serta sifat iteratif dalam perencanaan.

RTRW Kota Bukittinggi sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, lalu direvisi pada 2017 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017.

Setelah lima tahun berjalan, revisi kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan internal dan eksternal kota.

Wawako menambahkan, proses revisi RTRW akan melalui tahapan panjang, termasuk pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi, DPRD, hingga pembahasan lintas sektor di tingkat pusat yang melibatkan berbagai kementerian.


Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis foto bersama usai menyampaikan arahan dalam Konsultasi Publik I KLHS RTRW 2025–2045 di Balaikota Bukittinggi, Rabu (13/8/2025). Foto: Wahyu Sikumbang

“Partisipasi aktif seluruh pihak menjadi kunci agar penataan ruang Kota Bukittinggi dapat terwujud secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutupnya.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut