get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Ramlan Bagikan Bakso Gratis di Tengah Pawai, HUT RI di Bukittinggi Kian Meriah

Pria Penjaga Homestay Beristri dan Perempuan Bersuami Digerebek Warga di Bukittinggi

Rabu, 20 Agustus 2025 | 02:03 WIB
header img
Petugas Satpol PP bersama warga mengevakuasi pasangan selingkuh dari homestay di Bukittinggi setelah digerebek pada Selasa malam, (19/8/2025). Foto: Wahyu Sikumbang

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Warga Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, digegerkan dengan penggerebekan pasangan diduga selingkuh di sebuah homestay, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa malam (19/8/2025).

Pasangan yang diketahui masing-masing sudah berkeluarga itu adalah penjaga homestay berinisial DNP alias Ded (45), warga Jorong Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dan seorang perempuan berinisial SBU alias Sta (30), warga Jalan Batang Masang, Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Warga curiga karena perempuan tersebut kerap terlihat masuk ke homestay dengan alasan mengantarkan makanan, namun baru keluar setelah beberapa jam kemudian.

Kecurigaan semakin kuat karena setiap kali berada di dalam, pintu depan homestay dikunci rapat, padahal biasanya dibiarkan terbuka ketika sepi tamu.


Warga bersama perangkat kelurahan menginterogasi pasangan selingkuh yang digerebek di homestay Veteran Bukittinggi. Foto: Wahyu Sikumbang

Setelah empat kali mengintai, warga akhirnya melakukan penggerebekan. Saat pintu kamar dibuka paksa, warga mendapati keduanya sedang berduaan.

Awalnya Sta sempat mengelak dengan alasan hanya membawa nasi untuk Ded yang disebut sebagai sepupunya. Namun, setelah dikonfirmasi kepada istri Ded  dan keluarga Sta, kebohongan itu terbongkar.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Puhun Tembok, A. Datuk Sinaro Panjang, menyatakan masyarakat sangat kecewa karena keduanya terbukti sudah memiliki pasangan sah.

“Pelaku dikenai sanksi membayar denda kampung sebanyak 50 sak semen. Homestay untuk sementara dihentikan operasinya sampai situasi kembali aman,” katanya.

Ketua RT 2 RW 2 Puhun Tembok, Senja Primasari, menguatkan bahwa warga setempat memiliki aturan adat yang harus dipatuhi.

“Kita temukan mereka berdua di dalam kamar. Yang perempuan sudah punya suami, yang laki-laki sudah punya istri. Sesuai kesepakatan pemuda dan aturan kampung, ada dendanya 50 sak semen,” ujarnya.


Ketua RT 02, Senja, menuliskan surat perjanjian dan sanksi adat kepada kedua pelaku perselingkuhan di homestay Bukittinggi. Foto: Wahyu Sikumbang

Situasi di lokasi penggerebekan sempat menegangkan karena banyak warga yang marah dan berkerumun.

Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa akhirnya turun tangan untuk mengevakuasi pelaku dan menenangkan massa agar tidak terjadi keributan lebih lanjut.

Setelah dikenai sanksi adat dan menandatangani surat perjanjian, kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut