Residivis Penipu Modus Disuruh Bos Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Ketahuan dari Kantong Belanja
BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Aksi licik seorang pria yang berpura-pura disuruh pemilik toko untuk mengambil uang penjualan berakhir di tangan polisi. Pelaku bernama Rudi Mulyadi alias Ruben (51), warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Bukittinggi dan Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi, Sumatera Barat di sebuah toko pakaian “Sabana Balaboo” di Jalan Bypass Manggis Ganting, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Rudi dikenal sebagai residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa di Padang dan Pekanbaru. Ia kembali beraksi di Bukittinggi dengan menipu karyawan toko menggunakan modus lama—berpura-pura disuruh bos mengambil uang penjualan.
Kejadian bermula di Toko Bia Beau di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Pasar Atas, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama. Rudi datang dan mengaku kenal dengan pemilik toko, lalu meminta seluruh uang hasil penjualan.
Saat karyawan mencoba menghubungi pemilik toko, pelaku pura-pura berbicara melalui telepon dengan pemilik toko itu setelah mengambil ponsel korban.

"Pelaku meyakinkan karyawan seolah berbicara dengan pemilik toko. Karena percaya, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta," ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Bukittinggi, Ipda Efendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/10/2025).
Aksi penipuan Rudi terekam kamera CCTV dan videonya dengan cepat menyebar di media sosial. Ciri khasnya—membawa kantong plastik berlogo Toko Sabana Balaboo—menjadi penanda yang memudahkan warga mengenalinya.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan. Tak disangka, pelaku masih berada di wilayah Bukittinggi dan kembali beraksi di toko lain. Informasi dari pemilik Toko Sabana Balaboo yang mengenali ciri pelaku membantu polisi melakukan penangkapan.
"Begitu kami mendapat kabar pelaku ada di toko itu, tim langsung bergerak cepat. Saat ditangkap, dia sempat melakukan perlawanan kecil hingga beberapa barang di toko sempat tergeser. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu," ujar Efendi.
Polisi menemukan bahwa Rudi telah melakukan penipuan serupa di beberapa lokasi lain di Bukittinggi, termasuk di warung Ayam Celup. Karena banyak laporan masuk, kasus ini dilimpahkan ke Polresta Bukittinggi untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Efendi, pelaku bukan hanya residivis penipuan, tetapi juga pernah diamankan massa di luar daerah karena perilaku menyimpang penyuka sesama jenis. “Ruben ini memang lihai dan sudah berpengalaman menipu dengan gaya meyakinkan. Tapi kali ini dia tak berkutik setelah aksinya viral,” ujarnya.
Kini Rudi alias Ruben mendekam di tahanan Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha dan karyawan toko, agar lebih waspada terhadap modus serupa yang kerap menargetkan pekerja toko dan warung kecil.
Editor : Wahyu Sikumbang