Warga Dilibatkan dalam Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran di Bukittinggi
BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar public hearing terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang tengah disusun, masing-masing tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penanggulangan Bencana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, di Komplek Perkantoran Bukik Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Rabu, 12 November 2025.
Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan bahwa forum ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang bersifat partisipatif dan transparan. Public hearing menjadi wujud nyata keterbukaan pemerintah terhadap masukan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Peserta terdiri atas unsur niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, instansi vertikal, camat, lurah, relawan, hingga pelaku usaha. Melalui forum ini, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan saran, kritik, dan pandangan yang akan dijadikan bahan penyempurnaan ranperda agar lebih selaras dengan filosofi, kebutuhan, dan karakteristik daerah,” ujar Reni.
Wali Kota Bukittinggi melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Emil Achir, menyampaikan bahwa kedua ranperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kebencanaan dan pencegahan kebakaran di Bukittinggi. Ranperda ini disusun untuk memastikan upaya penanggulangan dapat berjalan secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Penanganan bencana tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga rehabilitasi berjalan efektif. Kami berharap forum ini menjadi ruang terbuka untuk menyatukan pandangan dan memperkuat koordinasi,” ungkap Emil Achir.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen memastikan kedua ranperda tersebut memuat aspek kepastian hukum, pembinaan teknis, serta pemberdayaan masyarakat agar warga semakin sadar dan aktif dalam menjaga lingkungan.
Melalui forum public hearing ini, Pemko berharap partisipasi publik semakin kuat dalam memperkokoh ketahanan daerah terhadap bencana dan bahaya kebakaran.
Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala BPBD Kota Bukittinggi dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, yang memberikan pandangan teknis untuk memperkaya substansi ranperda.
Editor : Wahyu Sikumbang