get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan

Polres Payakumbuh Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah Adat Kapeh Panji

Senin, 20 Juli 2026 | 21:22 WIB
header img
EBD, salah seorang tersangka dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam perkara tanah adat Kapeh Panji, tampak terkejut saat ditangkap sejumlah personel Satreskrim Polres Payakumbuh di sebuah kafe di Kota Payakumbuh. (Foto: Istimewa)

PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait tanah masyarakat adat Kapeh Panji. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka baru berinisial EBD dan A pada Jumat (17/7/2026).

Penangkapan ini merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal Sutan Rumah Tinggi (AST), telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., Senin (20/7/2026), mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara dan gelar perkara.

"Satreskrim Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dengan inisial EBD dan A dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan tindak pidana penggelapan. Sebelumnya Satreskrim telah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan pemalsuan surat, dan terhadap tersangka inisial AST telah dilakukan pelimpahan ke kejaksaan serta saat ini sedang menjalani persidangan," kata Andrio.


Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, memberikan keterangan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan tanah masyarakat adat Kapeh Panji. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, hasil pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan dua tersangka baru dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah masyarakat adat Kapeh Panji.

"Selanjutnya kami melakukan pengembangan, melakukan gelar perkara, dan menetapkan dua orang tersangka berinisial EBD dan A dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan," ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka EBD diduga menggunakan surat yang diduga palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah milik masyarakat Jorong Kapeh Panji di Kabupaten Limapuluh Kota.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut