Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
JAKARTA, iNewsPadang.id — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim tengah bergerak cepat menyelidiki dugaan praktik illegal logging (pembalakan liar) yang disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab parahnya banjir di Sumatera Utara (Sumut) dan banjir Sumbar.
Penyelidikan ini dipicu oleh volume kayu gelondongan yang hanyut terbawa arus banjir bandang yang dinilai tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan adanya kegiatan pembalakan liar di hulu sungai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa timnya sedang berupaya keras menelusuri asal-usul material kayu tersebut. Hingga saat ini, Bareskrim belum dapat memastikan secara definitif apakah kayu-kayu itu murni berasal dari sumber alami seperti pohon lapuk, ataukah merupakan hasil dari aktivitas ilegal.
"Sedang penyelidikan. Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki," ujar Brigjen Irhamni pada Selasa (2/12/2025), menegaskan bahwa pemeriksaan mendalam terus dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan.
Sementara itu, langkah serupa juga diambil oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penelusuran dilakukan mengingat wilayah terdampak banjir di Sumatera sering kali menjadi lokasi ditemukannya kasus kayu ilegal, termasuk penyalahgunaan izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa material kayu yang terbawa banjir memiliki beragam potensi sumber. Hal ini bisa berasal dari pohon lapuk atau tumbang alami, bekas penebangan legal, penyalahgunaan izin Hak Atas Tanah (PHAT), hingga praktik pembalakan liar. Namun demikian, kemungkinan adanya praktik ilegal tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari investigasi.
Dwi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menafikan potensi kejahatan kehutanan. "Penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Pihak Kemenhut dan Bareskrim berkomitmen untuk melanjutkan proses investigasi secara kolaboratif. Jika penyelidikan Bareskrim menemukan adanya unsur kejahatan kehutanan, proses hukum akan ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menindak tegas pelaku yang merusak lingkungan dan memperparah bencana alam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta