Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Padang Panjang Ungkap Empat Perkara Narkotika pada Juli-Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Hiace Berisi 100 Paket Ganja Dicegat BNNP Sumbar, Tiga Pelaku Ditangkap

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:39 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
Mobil Hiace Berisi 100 Paket Ganja Dicegat BNNP Sumbar, Tiga Pelaku Ditangkap
Petugas BNNP Sumatera Barat mengamankan barang bukti 100 paket ganja dan mobil yang digunakan pelaku saat pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Agam, Rabu (17/12/2025). Foto: Istimewa

AGAM, iNEWSPadang.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di tengah situasi bencana alam yang melanda sejumlah wilayah.

Dalam operasi yang dilakukan Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang beserta 100 paket besar ganja di jalur Bukittinggi–Medan, tepatnya di Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.

Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menuju Kota Bukittinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Sumbar melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Toyota Hiace berwarna silver di lokasi.

Saat pemeriksaan, petugas mengamankan dua pria berinisial Andrey dan Andi yang berada di dalam kendaraan. Dari bagian belakang mobil, ditemukan empat karung besar berisi 100 paket ganja yang dibungkus plastik dan lakban coklat. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari setempat dan saksi masyarakat.

“Kedua orang yang diamankan mengakui barang tersebut adalah ganja yang mereka jemput dari Panyabungan atas perintah seseorang bernama Solihin untuk kemudian diantarkan ke rumahnya,” kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Solihin di kediamannya di Kampung Ladang Hutan, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Dari hasil pemeriksaan awal, Solihin mengakui telah menyuruh Andrey menjemput ganja tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Andrey Pratama Putra (35), Andi Saputra (38), dan Solihin (53). Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti nonnarkotika berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit mobil Toyota Hiace yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut