get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Sumbar Bakar 145 Kg Ganja Asal Sumut di Krematorium Padang, 4 Tersangka Ditangkap

Empat Pria Asal Bukittinggi dan Agam yang Ditangkap BNNP Bawa 150 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:33 WIB
header img
Empat tersangka dihadirkan saat pemusnahan barang bukti ganja hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di BNNP Sumbar, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

AGAM, iNewsPadang.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan 145.085,23 gram atau sekitar 145 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang melibatkan empat pria asal Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Krematorium Bukit Gado-Gado, Kota Padang, Rabu (10/6/2026), serta dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan sejumlah perwakilan instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan ganja seberat sekitar 150 kilogram yang diduga berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen negara dalam memerangi peredaran narkotika.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan bukti nyata komitmen negara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Ricky dalam sambutannya.


Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi memimpin kegiatan pemusnahan 145 kilogram ganja yang disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait di Padang, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI mengenai dugaan penyelundupan ganja dari wilayah Mandailing Natal menuju Sumatera Barat. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan pemberantasan BNNP Sumbar melalui penyelidikan sejak 9 Mei 2026.  

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan indikasi adanya rencana penyelundupan narkotika yang melibatkan sejumlah pelaku. Pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menghentikan dua kendaraan di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.  

Kendaraan pertama berupa Toyota Agya warna kuning nomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi Monarki Islami alias Arki dan Dany Ramanda. Kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra warna silver nomor polisi BA 1669 EV yang ditumpangi Nico Leza Putra dan Afrizal. 

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut