get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Sejarah Jadi Modal, Bukittinggi Dorong Pengakuan Daerah Khusus Nasional

Bukittinggi–Agam Bahas Batas Wilayah ke Kemendagri, Wali Kota Minta Percepatan

Rabu, 14 Januari 2026 | 22:48 WIB
header img
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menerima langsung surat permohonan dari Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam pertemuan resmi di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kota Bukittinggi terus mengintensifkan langkah percepatan penetapan batas wilayah sekaligus pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. Upaya itu ditandai dengan kunjungan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, ke Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Ramlan bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah.

Pertemuan itu membahas penegasan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam yang sempat mengemuka pada pertengahan 2025. Pemerintah Kota Bukittinggi mengusulkan penarikan garis batas dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010–2030 yang telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017.

Usulan tersebut juga merujuk pada peta Kota Bukittinggi yang diterbitkan pada 1950-an, yang menyebutkan wilayah Bukittinggi terdiri dari lima jorong dengan luas sekitar 25,239 kilometer persegi sebagai wilayah ulayat Kurai, masyarakat hukum adat setempat.


Suasana pertemuan di ruang kerja Dirjen Bina Adwil, Jakarta, Rabu (14/1/2026), membahas percepatan penetapan batas wilayah dan penguatan layanan kebencanaan. Foto: Istimewa

Selain kepastian batas administrasi, Ramlan menyampaikan bahwa langkah ini juga berkaitan dengan rencana pembangunan Kota Bukittinggi sebagai kota percontohan program Integrated City Planning. Program strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah itu diarahkan untuk mendorong transformasi kota masa depan yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyatakan pihaknya akan memproses usulan tersebut sesuai tahapan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Kemendagri terbuka untuk mempercepat penyelesaian persoalan batas wilayah sepanjang dokumen pendukung terpenuhi.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Wali Kota Bukittinggi juga mengangkat isu pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, khususnya pada urusan ketentraman dan ketertiban umum suburusan pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Ramlan menilai peran Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bukittinggi sangat strategis karena kerap menjadi garda terdepan dalam membantu daerah sekitar seperti Kabupaten Agam, Tanah Datar, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang saat terjadi kebakaran, kecelakaan lalu lintas, hingga bencana alam.

“Jarak Bukittinggi dengan daerah tetangga sangat dekat. Banyak kejadian di daerah sekitar yang kami bantu, bahkan sering menjadi yang terdepan. Namun sarana dan prasarana kami masih terbatas. Karena itu kami mengajukan permohonan bantuan hibah kepada Dirjen Adwil,” ujar Ramlan.

Secara tertulis, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan permohonan hibah berupa kendaraan pemadam kebakaran berbagai kapasitas, mobil tangki suplai air, serta kendaraan penyelamat untuk menunjang tugas perlindungan masyarakat.

Safrizal ZA menerima langsung surat permohonan tersebut dan mengapresiasi respon cepat Pemerintah Kota Bukittinggi dalam membantu penanganan kebencanaan lintas daerah. Ia memastikan permohonan itu akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut