THR Tak Dibayar? Perindo Bukittinggi Buka Posko, Siap Lawan Perusahaan Nakal
Selain menerima pengaduan, tim hukum yang terlibat juga siap memberikan pendampingan secara menyeluruh. Prosesnya meliputi somasi kepada perusahaan, pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan, hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila diperlukan. Upaya ini menunjukkan komitmen agar setiap laporan tidak berhenti pada tahap aduan, tetapi berujung pada penyelesaian yang adil.
Langkah Perindo Bukittinggi ini mendapat respons positif dari masyarakat. Kehadiran posko pengaduan dinilai memberi harapan baru bagi pekerja untuk memperjuangkan haknya tanpa rasa takut. Selain itu, gerakan ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum ketenagakerjaan yang lebih tegas dan berpihak pada keadilan sosial.
Ke depan, posko ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek menjelang hari raya, tetapi juga memicu perubahan sistemik agar pelanggaran hak pekerja, khususnya terkait THR, tidak lagi terulang.
Editor : Wahyu Sikumbang