Satpol PP Payakumbuh Tertibkan Spanduk Liar dan Aktivitas di Persimpangan
PAYAKUMBUH,iNewsPadang.id— Upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota terus dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh melalui patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, Rabu (22/4).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan spanduk dan umbul-umbul liar serta memberikan teguran kepada penggalang dana di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Pakan Sinayan.
Penertiban difokuskan pada sejumlah titik strategis, mulai dari Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Soekarno Hatta. Di sepanjang ruas tersebut, petugas menemukan berbagai spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti di pohon pelindung dan tiang listrik.
Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Dalam patroli kali ini, personel mendapati sejumlah spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tidak pada tempatnya, seperti di pohon pelindung dan tiang listrik. Ini jelas melanggar aturan dan merusak estetika kota,” ujar Dewi Novita.
Spanduk dan umbul-umbul yang melanggar langsung diturunkan oleh petugas dan diamankan ke markas Satpol PP sebagai barang bukti penertiban.
Menurut Dewi, pemasangan media promosi secara sembarangan tidak hanya merusak tampilan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan, terutama jika dipasang di fasilitas umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memasang media promosi sesuai aturan yang berlaku. Jangan memasang di pohon atau fasilitas umum karena selain melanggar perda, juga merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain penertiban spanduk, patroli juga menyasar aktivitas penggalangan dana di kawasan lampu merah Pakan Sinayan. Petugas menemukan adanya kegiatan tersebut yang dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pendekatan persuasif dilakukan dengan memberikan teguran langsung kepada pihak terkait.
“Petugas memberikan teguran secara humanis agar aktivitas meminta sumbangan tidak dilakukan di area lampu merah, karena dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan,” jelas Dewi.
Satpol PP menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli di berbagai titik untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kenyamanan bersama sekaligus mendukung tata kota yang lebih tertib dan aman.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban bersama,” pungkasnya.
Editor : Agung Sulistyo