PT ARP Diaktifkan Lagi, Status Aset 108 Hektare Sumbar Kembali Disorot
PADANG,iNewsPadang.id-Rencana menghidupkan kembali PT Andalas Rekasindo Pratama atau PT ARP membuka kembali pertanyaan lama tentang aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Salah satunya menyangkut lahan seluas 108 hektare yang sejak awal menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Sumbar.
Forum Pemuda Sumatera Barat atau FPS meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada reaktivasi perusahaan, tetapi terlebih dahulu memastikan status dan riwayat aset daerah tersebut.
Desakan ini muncul setelah seluruh pemegang saham PT ARP dalam RUPSLB pada Agustus 2026 menyepakati pengaktifan kembali perusahaan setelah lebih dari satu dekade berada dalam kondisi tidak optimal.
Direktur Eksekutif FPS, Dr. Muhamad Jamil, menilai momentum reaktivasi seharusnya sekaligus digunakan untuk menyelesaikan persoalan aset.
“Bagi kami, persoalan PT ARP bukan sekadar persoalan perusahaan aktif atau tidak, itu kemudian dipecah menjadi sejumlah bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dan sebagian dialihkan kepada pihak lain. Penetapan PN Padang juga mencatat adanya persoalan pemindahtanganan aset Pemprov berupa tanah seluas 108 hektare kepada pihak lain,” ujar Jamil, Rabu (2/9/2026).
Menurut Jamil, pemerintah perlu membuka kembali data dan riwayat aset tersebut, termasuk status masing-masing bidang tanah, penguasaan, pemanfaatan, dan riwayat pengalihannya.
“Yang harus terang terlebih dahulu adalah asetnya. Berapa yang masih ada, bagaimana status masing-masing bidang, siapa yang menguasai atau memanfaatkannya, dan bagaimana aktif. Ada 108 hektare aset Pemprov Sumbar yang sejak awal menjadi penyertaan modal,” kata Jamil.
Catatan BPK RI pada 2023 menyebut pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP tidak tertib sehingga pemerintah provinsi dinilai berisiko kehilangan aset tanah seluas 108 hektare.
BPK juga menyebut pemerintah daerah berisiko tidak memperoleh kontribusi pendapatan berupa dividen dan uang pemasukan terkait proses perubahan HPL menjadi HGB dari penjualan lahan oleh PT Padang Industrial Park atau PIP.
Secara historis, lahan tersebut merupakan penyertaan modal Pemprov Sumbar dalam pendirian PT ARP.
Dalam perkembangannya, PT ARP kemudian melakukan kerja sama dengan pihak swasta dari Johor, Malaysia, yang melahirkan PT Padang Industrial Park.
Persoalan ini sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Sumbar.
Pada 2014, DPRD membentuk Pansus terkait PT ARP dan PIP. Salah satu rekomendasinya meminta pemerintah memastikan status penyertaan modal, saham, dan lahan milik Pemprov Sumbar.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan audit terhadap investasi Pemprov Sumbar.
Dalam Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg, pengadilan menetapkan pemeriksaan terhadap PT ARP.
Namun, penetapan tersebut merupakan perintah pemeriksaan perseroan, bukan putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Bagi FPS, berbagai catatan tersebut perlu dijadikan dasar untuk melakukan penataan sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya terhadap PT ARP dan kawasan PIP.
Jamil menegaskan FPS tidak menolak rencana pengembangan kawasan industri atau reaktivasi perusahaan.
Namun, kepastian aset daerah dinilai harus berjalan seiring dengan rencana pengembangan investasi.
“Jangan sampai persoalan lama diselesaikan dengan membangun struktur baru. Asetnya harus jelas, transaksi masa lalunya harus dapat ditelusuri, hak daerah harus dipastikan, dan hasil audit harus ditindaklanjuti,” katanya.
FPS menilai kejelasan status lahan juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang saat ini memiliki dasar penguasaan atau pemanfaatan yang sah.
“Ini bukan gerakan anti-investasi. Justru kepastian hukum atas aset akan melindungi pemerintah, masyarakat, investor, dan tenant yang beritikad baik,” ujar Jamil.
Menurutnya, penataan aset tidak harus menghentikan rencana reaktivasi PT ARP.
Sebaliknya, kejelasan aset dan hak pemerintah daerah dinilai dapat menjadi landasan agar pengembangan perusahaan dan kawasan industri berjalan dengan kepastian hukum.
“Selamatkan aset daerah, buka riwayatnya, pastikan hak daerah. Setelah semuanya terang, baru tentukan bagaimana masa depan PT ARP dan PIP,” kata Jamil.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan reaktivasi PT ARP tidak hanya menghidupkan kembali perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian terhadap aset daerah yang menjadi bagian dari sejarah perusahaan tersebut.
Editor: Agung Sulistyo