get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Disambar Petir! 1 Tewas 2 Dirawat di Rumah Sakit 

Suami di Bukittinggi Adukan Dugaan Perselingkuhan Istri dengan Oknum Polisi

Selasa, 28 April 2026 | 13:18 WIB
header img
Kuasa hukum Riyan Permana Putra memberikan keterangan kepada media usai mendampingi klien kasus dugaan perselingkuhan. (Foto: iNewsPadang.id/Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Seorang pria di Bukittinggi mengadukan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya dengan seorang oknum polisi. Pengaduan tersebut disampaikan kepada Kantor Pengacara Riyan Permana Putra bersama LBH Ummat Islam Bukittinggi pada Senin, 27 April 2026.

Dalam keterangannya, suami menyebut dugaan hubungan terlarang itu terjadi di wilayah Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, saat dirinya sedang bekerja di luar kota. Ia mengaku mulai mengetahui indikasi perselingkuhan tersebut sekitar Maret 2026 setelah melihat perubahan sikap istrinya yang dinilai tidak wajar.

Kecurigaan semakin menjadi ketika ia menemukan sejumlah indikasi komunikasi dengan pihak lain. Dari hasil penelusuran awal, suami menduga keterlibatan seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah tersebut.

Siluet pasangan dalam bayang-bayang menggambarkan dugaan perselingkuhan yang tengah diadukan ke jalur hukum, dengan proses pembuktian masih berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah. (Foto:Ilustrasi)

Pihak LBH Ummat Islam Bukittinggi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan terukur. Sejumlah langkah hukum tengah dipertimbangkan, mulai dari pengumpulan dan verifikasi bukti tambahan, pendampingan dalam proses perdata seperti perceraian, hingga kemungkinan pelaporan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Sumatera Barat jika keterlibatan oknum anggota terbukti.

Perwakilan kantor pengacara, Riyan Permana Putra, menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku. “Kami akan mengawal perkara ini secara profesional. Jika diduga benar terdapat pelanggaran, baik dalam ranah rumah tangga maupun kode etik institusi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Riyan, Selasa (28/4/2026).

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut