Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ikan Hias Ilegal Asal Mentawai, Siap Kirim ke Singapura
PADANG, iNewsPadang.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor ikan hias endemik asal Kepulauan Mentawai. Ikan-ikan tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal menuju Bali hingga mancanegara.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan lima orang tersangka, termasuk nakhoda kapal. Selain para pelaku, polisi juga menyita sedikitnya 2.000 ekor ikan hias dari berbagai jenis yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional.
Kronologi Penangkapan
Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas pengiriman ikan hias tanpa dokumen resmi. Petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap sebuah kapal nelayan saat melintas di perairan Teluk Bayur, Padang.
"Kami mengamankan lima orang saat mereka hendak membawa hasil tangkapan tersebut kepada seorang pengepul di kawasan Bungus. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ikan-ikan ini ditangkap menggunakan cara-cara yang merusak ekosistem," ujar Brigjen Pol Solihin di Padang, Selasa (12/5/2026).
Modus Operandi dan Kerusakan Lingkungan
Para pelaku diketahui menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni kompresor, untuk mengambil ikan di area terumbu karang. Praktik ini dinilai sangat merusak karena dapat menghancurkan habitat laut yang menjadi tempat berkembang biak biota langka.
Modus yang dijalankan adalah dengan membeli ikan dari nelayan lokal seharga Rp25.000 per ekor. Ribuan ikan tersebut, yang meliputi jenis Premnas epigramma mentawaensis, Doreng Padang, Yellow Tang, hingga Botana Kasur, rencananya akan dikirim ke Bali dan Singapura. Di pasar luar negeri, harga ikan-ikan endemik ini melonjak drastis hingga mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah per ekornya.
Langkah Penyelamatan Biota Laut
Mengingat kondisi ikan yang harus segera dikembalikan ke air agar tidak mati, pihak Polda Sumbar bekerja sama dengan instansi terkait langsung melakukan proses pelepasliaran.
"Demi menjaga kelangsungan hidup biota laut dan kelestarian ekosistem, ribuan ikan hias ini langsung kami lepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah dilakukan pendataan," tambah Wakapolda.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti kapal dan alat tangkap telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Cipta Kerja terkait perlindungan sumber daya kelautan.
Mereka terancam hukuman penjara serta denda material yang cukup besar. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal fishing yang mengancam kekayaan alam bawah laut Sumatera Barat, khususnya di wilayah Kepulauan Mentawai yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut.
Editor: Budi Sunandar