Polda Sumbar Tangkap 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Sita Ekskavator

PASAMAN,inewsPadang,id-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Pasaman. Sebanyak delapan orang ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.22 WIB.
Delapan pria tersebut masing-masing berinisial DD, RS, AS, A, D, F, DS, dan AHL. Setelah diamankan, seluruhnya langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kami mengamankan delapan pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang emas ilegal,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dalam keterangannya pada Kamis siang.
Penangkapan dilakukan di kawasan Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Di lokasi tersebut, para pelaku diduga kuat melakukan penambangan liar menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Dari penggerebekan itu, tim Unit III Subdit Tipidter berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, satu lembar karpet penyaring, serta dua dulang yang lazim digunakan untuk memisahkan emas dari material lain.
Kombes Pol Andry menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki tugas masing-masing. DD dan RS merupakan operator alat berat, AS berperan sebagai pengawas, sementara A, D, F, dan DS bekerja sebagai penyaring material (anak box). Adapun AHL bertugas sebagai pembantu umum di lokasi.
Dalam pernyataannya, Andry Kurniawan menegaskan bahwa praktik tambang ilegal berdampak serius terhadap lingkungan dan merugikan negara. “Kami mengimbau warga untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang tanpa izin, karena sangat merusak dan melanggar hukum,” ujarnya.
Polda Sumbar, kata dia, telah mengerahkan berbagai upaya untuk mencegah maraknya penambangan emas tanpa izin, mulai dari langkah edukasi, patroli rutin, hingga penegakan hukum.
Ia juga mendorong masyarakat yang ingin menambang agar mengurus perizinan resmi kepada pemerintah daerah. Kepolisian, lanjutnya, siap mendorong Pemda agar proses izin dapat lebih mudah diakses, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya izin resmi, negara memperoleh pendapatan, dan pelaku tambang punya tanggung jawab menjaga lingkungan,” tegas Andry. Ia berharap pendekatan legal ini menjadi solusi berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Barat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Editor : Agung Sulistyo