Flyover Padang Luar Terancam Batal, Relokasi Pasar Dinilai Tak Lagi Relevan
AGAM, iNewsPadang.id — Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tengah melakukan kajian mendalam terkait keberlanjutan proyek pembangunan jalan layang (flyover) di kawasan Pasar Padang Luar. Kajian itu dilakukan setelah muncul aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melarang adanya aktivitas publik di bawah struktur flyover.
Bupati Agam, Benni Warlis mengatakan bahwa pembahasan lanjutan proyek tersebut telah dilakukan melalui rapat bersama sejumlah pihak di Kota Bukittinggi, Rabu (20/5). Rapat dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Balai Jalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kejaksaan Tinggi, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Benni, pembahasan berfokus pada sinkronisasi antara rencana pembangunan infrastruktur dengan keberadaan pasar yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat di bawah kawasan yang direncanakan untuk flyover.
“Berdasarkan peraturan dari Kementerian PUPR, area di bawah flyover harus steril dari aktivitas publik, termasuk kegiatan berdagang. Konsekuensinya, pasar yang saat ini berada di lokasi tersebut wajib direlokasi ke tempat yang baru,” ujar Benni.

Kondisi itu memunculkan dilema dalam proses pengambilan kebijakan. Sebab, relokasi pasar dinilai berpotensi menghilangkan sumber utama kemacetan yang selama ini menjadi alasan pembangunan flyover di kawasan Padang Luar.
“Kalau pasar direlokasi untuk flyover, untuk apa lagi kita buat flyover? Kalau pasar dipindah, area tersebut tentu tidak akan macet lagi. Logikanya kan seperti itu,” katanya.
Benni mengakui informasi hasil rapat sebelumnya sempat terlambat disampaikan kepada publik sehingga menimbulkan kesan kurang serius dalam penanganan proyek tersebut. Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen mencari solusi terbaik agar persoalan kemacetan dapat diatasi tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat dan pedagang.
Editor : Wahyu Sikumbang