get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Tanah Adat Kapeh Panji di Payakumbuh Berlanjut, Pelapor Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sidang Tanah Adat Kapeh Panji, Ketua KAN Jadi Terdakwa Sebut EBD Aktor Pengurusan Sertifikat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:30 WIB
header img
Maradona SH dan Endah Budi Dharma memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Tim penasihat hukum terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi menyebut sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah masyarakat adat Kapeh Panji akan kembali digelar pada Senin (6/7/2026) dengan agenda menghadirkan dua saksi penting, Hamzah dan Al Hafiz, secara bersamaan.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, didampingi Al Kadri SH dan M. Aldi Fadilah SH MH, Sabtu (4/7/2026). "Agenda sidang hari ini masih berkaitan dengan keterangan saksi lanjutan sidang sebelumnya. Pada sidang hari ini jaksa menghadirkan saksi berinisial EBD yang perannya sebagai penerima kuasa dari masyarakat adat Kapeh Panji. Tadi ada keterangannya yang dibantah terdakwa terkait adanya pemberian uang kepada terdakwa dan juga mengenai siapa yang memperkenalkan Hamzah dan Al Hafiz kepada terdakwa," kata Syafri.

Menurut Syafri, majelis hakim telah menyampaikan bahwa Hamzah dan Al Hafiz akan dihadirkan dalam sidang berikutnya pada waktu yang sama sehingga diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta yang masih diperselisihkan di persidangan.

Persidangan kelima perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh yang digelar pada Rabu (1/7/2026) menghadirkan dua saksi, yakni Endah Budi Dharma dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona SH.


Peta sebagian bidang tanah adat Kapeh Panji di Nagari Bukik Limbuku yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara pidana. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH bersama hakim anggota Amelia Najla Hapsari SH dan Huta Janji Maria Natalia SH, Endah menjelaskan bahwa surat kesepakatan antara masyarakat adat Kapeh Panji dengan petani penggarap disusun sebagai salah satu persyaratan pencabutan status tanah absentee.

"Itu disepakati bersama, dibuat sebagai syarat oleh bupati. Saya hadir saat pembahasannya," ujar Endah. Ia juga mengaku mengkoordinasikan proses penandatanganan surat pelepasan hak di Kantor Wali Nagari.

Namun, saat Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan dokumen pelepasan hak, muncul perbedaan dengan fakta di lapangan. Dalam dokumen tersebut, Afrizal St. Rumah Tinggi, Al Hafiz, dan Mulyadi disebut sebagai penggarap tanah.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut