get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Ungkap Kronologi KDRT Sadis Terhadap Ustazah Puput, Pelaku Kabur Usai Ketahuan Curi Emas

Dalam Sehari, Tiga Perempuan Datangi LBH Bukittinggi untuk Adukan Dugaan KDRT

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:55 WIB
header img
Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyebut peningkatan pengaduan KDRT menjadi perhatian serius. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Tiga perempuan mendatangi kantor LBH Ummat Islam Bukittinggi pada Rabu (20/5/2026) untuk mengadukan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suami mereka masing-masing. Ketiga pengaduan tersebut diterima dalam hari yang sama oleh tim pendamping hukum.

Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, mengatakan para perempuan yang datang meminta bantuan hukum mengaku mengalami tekanan mental, intimidasi, hingga dugaan kekerasan fisik selama menjalani rumah tangga.

“Dalam satu hari ini kami menerima tiga pengaduan KDRT dari para perempuan yang mengaku mengalami tekanan psikis, intimidasi, bahkan ada dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya. Kondisi ini tentu memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan rumah tangga biasa,” ujar Riyan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian korban datang dalam keadaan tertekan secara psikologis dan membutuhkan perlindungan hukum.


Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi saat di kantor Balaikota Bukittinggi menyampaikan bahwa pihaknya membuka layanan pendampingan hukum bagi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

LBH Ummat Islam Bukittinggi, kata dia, siap memberikan pendampingan terhadap para korban, termasuk membantu proses pelaporan ke pihak kepolisian apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus yang diadukan.

“Kami siap membantu para prinsipal untuk membuat laporan polisi agar perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara telah memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan setiap tindakan kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

Selain meminta pendampingan pidana, beberapa korban juga mengajukan bantuan hukum untuk proses perceraian. Mereka mengaku sudah tidak mampu lagi bertahan dalam hubungan rumah tangga yang dipenuhi tekanan mental dan perlakuan yang dianggap merugikan secara psikis.

“Ada prinsipal yang meminta kami membantu proses perceraian karena sudah tidak tahan dengan tekanan mental, psikologis, dan perlakuan yang dialaminya selama berumah tangga. Keselamatan dan kesehatan mental korban harus menjadi prioritas,” lanjut Riyan.

Ia menjelaskan bahwa KDRT tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan verbal, tekanan psikis, hingga penelantaran rumah tangga yang berdampak pada penderitaan batin korban.

Perlindungan terhadap korban KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Aturan tersebut memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, pendampingan, serta pemulihan psikologis.

LBH Ummat Islam Bukittinggi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami ataupun mengetahui adanya dugaan KDRT di lingkungan sekitar.

“Jangan takut mencari bantuan hukum. Kekerasan dalam rumah tangga bukan aib yang harus ditutupi, tetapi persoalan hukum dan kemanusiaan yang harus diselesaikan demi melindungi korban,” tutupnya.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut